Pegawai Negeri

Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

Sumber: PERPRES NO. 77 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai Negeri juga digunakan di dalam 71 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah meliputi : a.

  2. 2
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia (POLRI).

  3. 3
    Pegawai Negeri

    NegaraRepublikPegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  4. 4
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

  5. 5
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TentaraNasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia (POLRI).

  6. 6
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  7. 7
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

  8. 8
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

  9. 9
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

  10. 10
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..

  11. 11
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..

  12. 12
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..

  13. 13
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..

  14. 14
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..

  15. 15
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..

  16. 16
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..

  17. 17
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..

  18. 18
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  19. 19
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  20. 20
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  21. 21
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  22. 22
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  23. 23
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  24. 24
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  25. 25
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  26. 26
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  27. 27
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  28. 28
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  29. 29
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  30. 30
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  31. 31
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  32. 32
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraIndonesiaNasionalIndonesia/KepolisianRepublikNegarawww.

  33. 33
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  34. 34
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  35. 35
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  36. 36
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  37. 37
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  38. 38
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  39. 39
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  40. 40
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  41. 41
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  42. 42
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  43. 43
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  44. 44
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  45. 45
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  46. 46
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  47. 47
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  48. 48
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  49. 49
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  50. 50
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  51. 51
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  52. 52
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  53. 53
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  54. 54
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNIsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  55. 55
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  56. 56
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  57. 57
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.

  58. 58
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.

  59. 59
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.

  60. 60
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.

  61. 61
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.

  62. 62
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  63. 63
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1994.

  64. 64
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2.

  65. 65
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  66. 66
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota TentaraNasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia.

  67. 67
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, AnggotaTentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota KepolisianNegara Republik Indonesia (POLRI).

  68. 68
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara NasionalIndonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

  69. 69
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokKepegawaian;3.

  70. 70
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

  71. 71
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan AbdiMasyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepadaPancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara,dan Pemerintahmenyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.