Naskah kuno
Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yangtidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan caralain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luarnegeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagikebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2014Naskah Kuno80.92% Mirip80.92 %
Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.