Baleg

Badan Legislasi yang selanjutnya disebut Baleg adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.

Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    93.67% Mirip93.67 %
    Balegda

    Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi daerah.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    84.00% Mirip84.00 %
    Pembina olahraga

    Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat danpengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,didedikasikan untukyang dan/atau kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    83.59% Mirip83.59 %
    Pembina olahraga

    Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau untuk yang kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    81.20% Mirip81.20 %
    Pembina Olahraga

    Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.

  5. 5
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    80.60% Mirip80.60 %
    Pembina Olahraga

    Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.