Baleg
Badan Legislasi yang selanjutnya disebut Baleg adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Balegda93.67% Mirip93.67 %
Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi daerah.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Pembina olahraga84.00% Mirip84.00 %
Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat danpengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,didedikasikan untukyang dan/atau kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2005Pembina olahraga83.59% Mirip83.59 %
Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau untuk yang kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2022Pembina Olahraga81.20% Mirip81.20 %
Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
- 5PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Pembina Olahraga80.60% Mirip80.60 %
Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.