Mimbar bebas

Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di mukaumum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    80.62% Mirip80.62 %
    Panwas Kabupaten/Kota

    Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnyadisebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentukoleh Bawaslu Provinsibertugas untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.