menteri
Menteri yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
Sumber: PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi menteri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1menteri
menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2008Menteri yang memimpin97.96% Mirip97.96 %
Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri yang memimpin adalah pembantu Presiden Kementerian.
- 2PERPRES NO. 130 TAHUN 2017Pegawai Lainnya81.41% Mirip81.41 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- 3PERPRES NO. 36 TAHUN 2019Pegawai Lainnya81.33% Mirip81.33 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- 4PERPRES NO. 7 TAHUN 2020Pegawai Lainnya81.31% Mirip81.31 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- 5PERPRES NO. 29 TAHUN 2020Pegawai Lainnya81.27% Mirip81.27 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- 6PERPRES NO. 158 TAHUN 2015Pegawai Lainnya81.26% Mirip81.26 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- 7PERPRES NO. 125 TAHUN 2018Pegawai Lainnya81.24% Mirip81.24 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- 8PERPRES NO. 157 TAHUN 2015Pegawai Lainnya81.23% Mirip81.23 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- 9PERPRES NO. 136 TAHUN 2015Pegawai Lainnya81.22% Mirip81.22 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- 10PERPRES NO. 164 TAHUN 2015Pegawai lainnya81.08% Mirip81.08 %
Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.