Menteri yang memimpin

Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri yang memimpin adalah pembantu Presiden Kementerian.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    97.96% Mirip97.96 %
    menteri

    Menteri yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2012
    81.34% Mirip81.34 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang pendayagunaan aparatur negara.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    80.46% Mirip80.46 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    80.44% Mirip80.44 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  5. 5
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    80.40% Mirip80.40 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    80.36% Mirip80.36 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  7. 7
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    80.33% Mirip80.33 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  8. 8
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2018
    80.29% Mirip80.29 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  9. 9
    PP NO. 48 TAHUN 2018
    80.27% Mirip80.27 %
    Menteri

    Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.