Menteri yang memimpin
Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri yang memimpin adalah pembantu Presiden Kementerian.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 153 TAHUN 2014menteri97.96% Mirip97.96 %
Menteri yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2012Menteri81.34% Mirip81.34 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang pendayagunaan aparatur negara.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2009Menteri80.46% Mirip80.46 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2019Menteri80.44% Mirip80.44 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 5PP NO. 11 TAHUN 2017Menteri80.40% Mirip80.40 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2018Menteri80.36% Mirip80.36 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 7PERPRES NO. 25 TAHUN 2020Menteri80.33% Mirip80.33 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 8PERPRES NO. 79 TAHUN 2018Menteri80.29% Mirip80.29 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 9PP NO. 48 TAHUN 2018Menteri80.27% Mirip80.27 %
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.