Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga

Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinankementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dantanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur dan noninfrastruktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga

    Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

  2. 2
    Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga

    Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan lingkup tugas dan kementerian/lembaga yang ruang tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.40% Mirip81.40 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.