Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga
Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinankementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dantanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur dan noninfrastruktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga
Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- 2Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga
Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan lingkup tugas dan kementerian/lembaga yang ruang tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Direktur Jenderal
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.