Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga
Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan lingkup tugas dan kementerian/lembaga yang ruang tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga
Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- 2Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga
Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinankementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dantanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur dan noninfrastruktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.