Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga

Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan lingkup tugas dan kementerian/lembaga yang ruang tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga

    Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

  2. 2
    Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga

    Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinankementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dantanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur dan noninfrastruktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.