Menteri Pertahanan

Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan negara.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Pertahanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Pertahanan

    Menteri Pertahanan adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    87.20% Mirip87.20 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara; 17.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 1994
    86.61% Mirip86.61 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangperfilman.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    86.08% Mirip86.08 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 56 TAHUN 1999
    86.06% Mirip86.06 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    85.85% Mirip85.85 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangperfilman.

  6. 6
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    85.65% Mirip85.65 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;13.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    85.40% Mirip85.40 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    85.32% Mirip85.32 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenaga -kerjaan.

  9. 9
    UU NO. 2 TAHUN 1988
    85.19% Mirip85.19 %
    Menteri

    Menteri, adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia; d.

  10. 10
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    84.97% Mirip84.97 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggungjawab di bidang Kehutanan.