Menteri Pertahanan
Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan negara.
Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri Pertahanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri Pertahanan
Menteri Pertahanan adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 1982Menteri87.20% Mirip87.20 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara; 17.
- 2PP NO. 7 TAHUN 1994Menteri86.61% Mirip86.61 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangperfilman.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Menteri86.08% Mirip86.08 %
Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 56 TAHUN 1999Menteri86.06% Mirip86.06 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1994Menteri85.85% Mirip85.85 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangperfilman.
- 6UU NO. 28 TAHUN 1997Menteri85.65% Mirip85.65 %
Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;13.
- 7PP NO. 6 TAHUN 1990Menteri85.40% Mirip85.40 %
Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
- 8UU NO. 2 TAHUN 2004Menteri85.32% Mirip85.32 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenaga -kerjaan.
- 9UU NO. 2 TAHUN 1988Menteri85.19% Mirip85.19 %
Menteri, adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia; d.
- 10PP NO. 44 TAHUN 2004Menteri84.97% Mirip84.97 %
Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggungjawab di bidang Kehutanan.