Manfaat Pensiun Normal

Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya; 11.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    82.37% Mirip82.37 %
    Manfaat Pensiun Cacat

    Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat; 13.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    81.87% Mirip81.87 %
    Manfaat Pensiun

    Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun; 10.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2007
    80.28% Mirip80.28 %
    Aktiva tetap berwujud

    Aktiva tetap berwujud adalah aktiva berwujud yangmempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yangdiperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebihdahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidakdimaksudkan ataudipindahtangankan.

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2015
    80.04% Mirip80.04 %
    Aktiva Tetap Berwujud

    Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.