Manfaat Pensiun Normal
Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya; 11.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1992Manfaat Pensiun Cacat82.37% Mirip82.37 %
Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat; 13.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1992Manfaat Pensiun81.87% Mirip81.87 %
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun; 10.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2007Aktiva tetap berwujud80.28% Mirip80.28 %
Aktiva tetap berwujud adalah aktiva berwujud yangmempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yangdiperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebihdahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidakdimaksudkan ataudipindahtangankan.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2015Aktiva Tetap Berwujud80.04% Mirip80.04 %
Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.