LPG

LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untukmemudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yangpada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPG juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPG

    Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 1997
    80.87% Mirip80.87 %
    Kabupaten Daerah TingkatII Bulungan

    Kabupaten Daerah TingkatII Bulungan adalah sebagaimana4.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2011
    80.22% Mirip80.22 %
    GRK

    Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.