LPG
LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untukmemudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yangpada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPG juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPG
Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 1997Kabupaten Daerah TingkatII Bulungan80.87% Mirip80.87 %
Kabupaten Daerah TingkatII Bulungan adalah sebagaimana4.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2011GRK80.22% Mirip80.22 %
Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.