LPG

Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPG juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPG

    LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untukmemudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yangpada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2011
    86.88% Mirip86.88 %
    GRK

    Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2011
    86.64% Mirip86.64 %
    GRK

    Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    80.10% Mirip80.10 %
    Gas Bumi

    Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamtekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yangkondisidiperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.