LPG
Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPG juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPG
LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untukmemudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yangpada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2011GRK86.88% Mirip86.88 %
Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
- 2PERPRES NO. 61 TAHUN 2011GRK86.64% Mirip86.64 %
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Gas Bumi80.10% Mirip80.10 %
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamtekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yangkondisidiperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.