Lintang dan Bujur

Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis; 3.

Sumber: PP NO. 61 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lintang dan Bujur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lintang dan Bujur

    Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis permukaan bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 1995
    81.41% Mirip81.41 %
    Undang-undang Merek

    Undang-undang Merek adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek.