Lintang dan Bujur
Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis permukaan bumi.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lintang dan Bujur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lintang dan Bujur
Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 67 TAHUN 2013Statuta UGM88.02% Mirip88.02 %
Statuta UGM adalah peraturan dasar pengelolaan UGM yanglandasan penyusunan peraturan dan prosedurdigunakan sebagaioperasional di UGM.
- 2UU NO. 33 TAHUN 2009Menteri85.73% Mirip85.73 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
- 3PP NO. 39 TAHUN 1995Menteri85.20% Mirip85.20 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangKesehatan.
- 4PP NO. 72 TAHUN 1998Menteri85.10% Mirip85.10 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangkesehatan.
- 5PP NO. 18 TAHUN 2014Menteri84.91% Mirip84.91 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
- 6UU NO. 5 TAHUN 1997Menteri83.24% Mirip83.24 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangkesehatan.
- 7PERPRES NO. 81 TAHUN 2014KJA81.46% Mirip81.46 %
Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempatpemeliharaan ikan yang terapung dipermukaan air.
- 8PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Gubernur81.21% Mirip81.21 %
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
- 9PP NO. 8 TAHUN 2013Peta Dasar81.03% Mirip81.03 %
Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada www.
- 10PP NO. 18 TAHUN 1994Menteri80.63% Mirip80.63 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangkehutanan.