Lintang dan Bujur

Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis permukaan bumi.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lintang dan Bujur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lintang dan Bujur

    Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    88.02% Mirip88.02 %
    Statuta UGM

    Statuta UGM adalah peraturan dasar pengelolaan UGM yanglandasan penyusunan peraturan dan prosedurdigunakan sebagaioperasional di UGM.

  2. 2
    UU NO. 33 TAHUN 2009
    85.73% Mirip85.73 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 1995
    85.20% Mirip85.20 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangKesehatan.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    85.10% Mirip85.10 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangkesehatan.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 2014
    84.91% Mirip84.91 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    83.24% Mirip83.24 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangkesehatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    81.46% Mirip81.46 %
    KJA

    Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempatpemeliharaan ikan yang terapung dipermukaan air.

  8. 8
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    81.21% Mirip81.21 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.

  9. 9
    PP NO. 8 TAHUN 2013
    81.03% Mirip81.03 %
    Peta Dasar

    Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada www.

  10. 10
    PP NO. 18 TAHUN 1994
    80.63% Mirip80.63 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangkehutanan.