LPKP Pelaksana

Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    80.38% Mirip80.38 %
    Usaha BUM Desa

    Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.