LPEI

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPEI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPEI

    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    83.89% Mirip83.89 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    81.05% Mirip81.05 %
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.