Lembaga
Lembaga adalah institusi dalam pemerintah pusat yang membidangi penelitian ilmu pengetahuan.
Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga
Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan Keantariksaan.
- 2Lembaga
Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan urusanpemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraandan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan Keantariksaan.
- 3Lembaga
Lembaga adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan atau Lembaga Pendidikan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086); www.
- 4Lembaga
Lembaga adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menangani urusan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
- 5Lembaga
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 6Lembaga
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 7Lembaga
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 8Lembaga
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas www.
- 9Lembaga
Lembaga adalah organisasi non kementerian pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 10Lembaga
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
- 11Lembaga
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
- 12Lembaga
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
- 13Lembaga
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 14Lembaga
Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 15Lembaga
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yangdibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 16Lembaga
Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansilain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugastertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturanperundang-undangan lainnya.
- 17Lembaga
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansilain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugastertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undanganlainnya.
- 18Lembaga
Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansilainpengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentuberdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 19Lembaga
Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.