LAPAS Terbuka

LAPAS Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan tempat membina Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi atau dipagari oleh tembok.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    80.32% Mirip80.32 %
    Pengawas TPS

    Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebutPengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PanwasKecamatan untuk membantu PPL.