Lahan

Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatulingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yangmempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, danhidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruhmanusia.

Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lahan

    Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

  2. 2
    Lahan

    Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.