Lahan
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatulingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yangmempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, danhidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruhmanusia.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lahan
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
- 2Lahan
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.