ADP

Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi ADP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    ADP

    Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    80.38% Mirip80.38 %
    Kota Administratif Tasikmalaya

    Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.