Konservasi Sumber Daya Alam
Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 108 TAHUN 2015Peran Serta Masyarakat80.92% Mirip80.92 %
Peran Serta Masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA dan KPA.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2011Peran serta masyarakat80.17% Mirip80.17 %
Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA dan KPA.