KIP

Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi KIP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KIP

    Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.