Klasifikasi DAS
Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahanserta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasibangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2012DAS yang dipulihkan daya dukungnya83.13% Mirip83.13 %
DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahanserta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasibangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsisebagaimana mestinya.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Kawasan Lindung82.99% Mirip82.99 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 3PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Kawasan Lindung82.89% Mirip82.89 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 4PP NO. 15 TAHUN 2010Kawasan lindung82.68% Mirip82.68 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 5PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Kawasan Lindung82.04% Mirip82.04 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 6PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Kawasan Lindung82.00% Mirip82.00 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 7PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Lindung81.95% Mirip81.95 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 8PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Lindung81.90% Mirip81.90 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 9UU NO. 32 TAHUN 2009Ekoregion81.89% Mirip81.89 %
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memilikikesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli,serta pola interaksi manusia dengan alam yangsistem alam danmenggambarkanlingkungan hidup.
- 10PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Kawasan lindung81.83% Mirip81.83 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.