Klasifikasi DAS

Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahanserta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasibangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2012
    83.13% Mirip83.13 %
    DAS yang dipulihkan daya dukungnya

    DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahanserta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasibangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsisebagaimana mestinya.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    82.99% Mirip82.99 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    82.89% Mirip82.89 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    82.68% Mirip82.68 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    82.04% Mirip82.04 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  6. 6
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.00% Mirip82.00 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  7. 7
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    81.95% Mirip81.95 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    81.90% Mirip81.90 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  9. 9
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    81.89% Mirip81.89 %
    Ekoregion

    Ekoregion adalah wilayah geografis yang memilikikesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli,serta pola interaksi manusia dengan alam yangsistem alam danmenggambarkanlingkungan hidup.

  10. 10
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    81.83% Mirip81.83 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.