Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

    Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yangdiukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak.