Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratursesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2011Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan84.60% Mirip84.60 %
Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2014Penyelenggara IG80.13% Mirip80.13 %
Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,dan Setiap Orang.