Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratursesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    84.60% Mirip84.60 %
    Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan

    Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    80.13% Mirip80.13 %
    Penyelenggara IG

    Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,dan Setiap Orang.