Kesiapsiagaan Nasional
Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.
Sumber: PP NO. 77 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2009Pahlawan Nasional83.11% Mirip83.11 %
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepadawarga negara Indonesia atau seseorang yang berjuangmelawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadiwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang guguratau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara,atau yangsemasa hidupnya melakukan tindakankepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yangluar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dannegara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 77 TAHUN 2019Pencegahan Tindak Pidana Terorisme82.85% Mirip82.85 %
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2022Olahragawan80.04% Mirip80.04 %
Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.