Pahlawan Nasional

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepadawarga negara Indonesia atau seseorang yang berjuangmelawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadiwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang guguratau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara,atau yangsemasa hidupnya melakukan tindakankepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yangluar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dannegara Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pahlawan Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pahlawan Nasional

    Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 77 TAHUN 2019
    83.11% Mirip83.11 %
    Kesiapsiagaan Nasional

    Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 1989
    82.17% Mirip82.17 %
    Pendidikan nasional

    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 3.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    81.51% Mirip81.51 %
    Hubungan Industrial Pancasila

    Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan industrial yangdidasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi darikeseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dankebudayaan nasional Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2003
    80.19% Mirip80.19 %
    DPR

    Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah DewanPerwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2004
    80.17% Mirip80.17 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah hakim anggota pada Mahkamah Agung.