Keputusan Berbentuk Elektronis
Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat ataudisampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan mediaelektronik.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keputusan Berbentuk Elektronis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keputusan Berbentuk Elektronis
Keputusan Berbentuk Elektronis adalah keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2002Dokumen81.73% Mirip81.73 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapatdilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkandengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekamsecara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.
- 2PERPRES NO. 50 TAHUN 2011Dokumen81.44% Mirip81.44 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 3PERPRES NO. 18 TAHUN 2017Dokumen81.25% Mirip81.25 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2010Dokumen81.01% Mirip81.01 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2013Dokumen80.09% Mirip80.09 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat,dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpabantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau bendafisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.