Keputusan Berbentuk Elektronis

Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat ataudisampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan mediaelektronik.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keputusan Berbentuk Elektronis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keputusan Berbentuk Elektronis

    Keputusan Berbentuk Elektronis adalah keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    81.73% Mirip81.73 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapatdilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkandengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekamsecara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.

  2. 2
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2011
    81.44% Mirip81.44 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.

  3. 3
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2017
    81.25% Mirip81.25 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    81.01% Mirip81.01 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    80.09% Mirip80.09 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat,dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpabantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau bendafisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.