kepustakawanan tanggung pelatihan tugas dan pengelolaan dan Pemustaka

kepustakawanan tanggung pelatihan tugas dan pengelolaan dan Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaituperseorangan, kelompok orang, masyarakat, ataulembaga yang memanfaatkan layananperpustakaan.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    85.50% Mirip85.50 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    84.97% Mirip84.97 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.