kepustakawanan tanggung pelatihan tugas dan pengelolaan dan Pemustaka
kepustakawanan tanggung pelatihan tugas dan pengelolaan dan Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaituperseorangan, kelompok orang, masyarakat, ataulembaga yang memanfaatkan layananperpustakaan.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2017Pembinaan85.50% Mirip85.50 %
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2021Pembinaan84.97% Mirip84.97 %
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.