Kendaraan Tidak Bermotor
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan Tidak Bermotor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan Tidak Bermotor
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkanoleh tenaga manusia dan/atau hewan.
- 2Kendaraan Tidak Bermotor
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkanoleh tenaga manusia dan/atau hewan.