Kekayaan alam
Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawalainnya didasarlaut dan/atau di dalam lapisan tanahdibawahnya bersama-sama dengan organisme hidup yangtermasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang padamasa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupundibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengancara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanahdibawahnya.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2014Pemimpin Perguruan Tinggi81.13% Mirip81.13 %
Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas danInstitut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik,Akademi, dan Akademi Komunitas.