Kekayaan alam

Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawalainnya didasarlaut dan/atau di dalam lapisan tanahdibawahnya bersama-sama dengan organisme hidup yangtermasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang padamasa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupundibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengancara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanahdibawahnya.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    81.13% Mirip81.13 %
    Pemimpin Perguruan Tinggi

    Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas danInstitut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik,Akademi, dan Akademi Komunitas.