Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berbahaya
Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berbahaya, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2022Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional82.01% Mirip82.01 %
Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi, hidrografi, oseanografi, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan laut.
- 2PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Ekowisata80.86% Mirip80.86 %
Ekowisata adalah kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkunganyang mengutamakan aspek konservasi sumber daya alam, aspekaspekekonomi masyarakatpemberdayaan sosialpembelajaran dan pendidikan.