Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhanproses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yanghidup dan berkembang di Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kebudayaan Nasional Indonesia juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
- 2Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan formal83.80% Mirip83.80 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2018Menteri82.56% Mirip82.56 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2019Menteri82.23% Mirip82.23 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- 4PERPRES NO. 88 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan82.17% Mirip82.17 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, prajuritTentara Nasional Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkanKeputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatanatau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pertahanan.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2021Menteri82.11% Mirip82.11 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2011Menteri81.99% Mirip81.99 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- 7PERPRES NO. 76 TAHUN 2016Menteri81.88% Mirip81.88 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- 8PP NO. 46 TAHUN 2019Menteri81.72% Mirip81.72 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.