Keanggotaan Indonesia
Keanggotaan Indonesia adalah status Indonesia pada Organisasi Internasional.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2018Pemohon82.08% Mirip82.08 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2000Pengesahan81.09% Mirip81.09 %
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).