Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan Laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Ruang Laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Konservasi juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 2Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 3Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 4Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 5Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 6Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 7Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 8Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 9Kawasan Konservasi
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Kawasan lindung86.95% Mirip86.95 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 2PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Kawasan lindung86.93% Mirip86.93 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Kawasan Lindung86.84% Mirip86.84 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 4PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kawasan Lindung86.80% Mirip86.80 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 5PERPRES NO. 6 TAHUN 2022Kawasan Lindung86.75% Mirip86.75 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 6PERPRES NO. 57 TAHUN 2014Kawasan Lindung86.66% Mirip86.66 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 7PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Lindung86.60% Mirip86.60 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 8PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Kawasan Lindung86.45% Mirip86.45 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 9PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Kawasan Lindung86.28% Mirip86.28 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 10PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan lindung86.26% Mirip86.26 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.