Kawasan budi daya

Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan budi daya juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  2. 2
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  3. 3
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  4. 4
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  5. 5
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  6. 6
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  7. 7
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  8. 8
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  9. 9
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  10. 10
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  11. 11
    Kawasan budi daya

    Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan denganfungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi danpotensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumberdaya buatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    99.94% Mirip99.94 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    99.93% Mirip99.93 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    99.93% Mirip99.93 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    99.92% Mirip99.92 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    99.90% Mirip99.90 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.