Karantina Imigrasi
Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Direktur Jenderal82.82% Mirip82.82 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011Direktur Jenderal82.66% Mirip82.66 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2021Direktur Jenderal82.12% Mirip82.12 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2022Impor80.20% Mirip80.20 %
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.