Karantina

Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/ataupemisahan seseorang yang terpapar penyakit menularsebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejalaapapun atau sedang berada dalam masa inkubasi,dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atauBarang apapun yang diduga terkontaminasi dari orangdan/atau Barangyang mengandungpenyebabpenyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untukmencegahkemungkinanpenyebarankeorangdan/atau Barang di sekitarnya.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Karantina juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Karantina

    Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    84.30% Mirip84.30 %
    Bupati atau Walikota

    Bupati atau Walikota adalah Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Walikota Denpasar.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    84.21% Mirip84.21 %
    Mutu udara ambien

    Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/ataukomponenlain yang ada di udara bebas;6.

  3. 3
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    82.79% Mirip82.79 %
    Bupati atau Walikota

    Bupati atau Walikota adalah Bupati Deli Serdang, Bupati Karo, Walikota Medan, dan Walikota Binjai.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 2002
    81.01% Mirip81.01 %
    imajinasi,Ciptaan

    imajinasi,Ciptaan adalah hasilkeasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.