Karantina
Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/ataupemisahan seseorang yang terpapar penyakit menularsebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejalaapapun atau sedang berada dalam masa inkubasi,dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atauBarang apapun yang diduga terkontaminasi dari orangdan/atau Barangyang mengandungpenyebabpenyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untukmencegahkemungkinanpenyebarankeorangdan/atau Barang di sekitarnya.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Karantina juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Karantina
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Bupati atau Walikota84.30% Mirip84.30 %
Bupati atau Walikota adalah Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Walikota Denpasar.
- 2PP NO. 41 TAHUN 1999Mutu udara ambien84.21% Mirip84.21 %
Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/ataukomponenlain yang ada di udara bebas;6.
- 3PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Bupati atau Walikota82.79% Mirip82.79 %
Bupati atau Walikota adalah Bupati Deli Serdang, Bupati Karo, Walikota Medan, dan Walikota Binjai.
- 4UU NO. 19 TAHUN 2002imajinasi,Ciptaan81.01% Mirip81.01 %
imajinasi,Ciptaan adalah hasilkeasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.