IUKI
Izin Usaha Kawasan Industri, yang selanjutnya disingkat dengan IUKI, adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Sumber: PP NO. 142 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUKI
Izin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUKI adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2009Timnas-KI83.26% Mirip83.26 %
Tim Nasional Kawasan Industri selanjutnya disingkat Timnas-KI adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugasmembantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
- 2PP NO. 107 TAHUN 2015Izin Perluasan81.06% Mirip81.06 %
Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.