Instansi Pembina
Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secarafungsional bertanggung jawab atas koordinasi, pengaturan danpenyelenggaraan serta pengawasan dan pengendalian pendidikandan pelatihan.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pembina juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pembina
Perundang-undanganmencakupyangInstansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnyadisebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2012Pembinaan Teknis84.27% Mirip84.27 %
Pembinaan Teknis Kepolisian yang selanjutnya disebut denganPembinaan Teknis adalah segala upaya, kegiatan dan tindakan untukmemberikanpeningkatandankemampuan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.
- 2Badan
Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.