Instansi Berwenang

Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.

Sumber: PERPRES NO. 13 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2018
    86.12% Mirip86.12 %
    Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi

    Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi adalah sistem administrasi yang diselenggarakan oleh Instansi Berwenang dalam pemberian pelayanan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    82.03% Mirip82.03 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.