Infrastruktur

Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Infrastruktur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Infrastruktur

    Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras,dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepadamasyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhanekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    80.12% Mirip80.12 %
    Organisasi Kepariwisataan

    Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.