Infrastruktur
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Infrastruktur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Infrastruktur
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras,dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepadamasyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhanekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2011Organisasi Kepariwisataan80.12% Mirip80.12 %
Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.