Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan

Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah produsen dalam negeri secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi Barang Sejenis, tidak termasuk: a.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    93.78% Mirip93.78 %
    Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan

    Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan adalah produsen secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing yang beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    86.05% Mirip86.05 %
    Sengketa lingkungan hidup

    Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihanantara dua pihak atau lebih yang timbul darikegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampakpada lingkungan hidup.