Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan
Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah produsen dalam negeri secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi Barang Sejenis, tidak termasuk: a.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2011Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan93.78% Mirip93.78 %
Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan adalah produsen secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing yang beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2009Sengketa lingkungan hidup86.05% Mirip86.05 %
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihanantara dua pihak atau lebih yang timbul darikegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampakpada lingkungan hidup.