Sengketa lingkungan hidup

Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihanantara dua pihak atau lebih yang timbul darikegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampakpada lingkungan hidup.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sengketa lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sengketa lingkungan hidup

    Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihakatau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanyapencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;20.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    86.05% Mirip86.05 %
    Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan

    Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah produsen dalam negeri secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi Barang Sejenis, tidak termasuk: a.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    83.68% Mirip83.68 %
    Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan

    Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan adalah produsen secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing yang beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud.