Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Indikasi Geografis juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Indikasi Geografis

    Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu Barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada Barang dan/atau produk yang dihasilkan.

  2. 2
    Indikasi Geografis

    Indikasi Geografis adalah suatu tanda yangmenunjukkan daerah asal suatu barang dan/atauproduk yang karena faktor lingkungan geogralistermasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasidari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,kualitas, dan karakteristik tertentu pada barangdan/atau produk yang dihasilkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2009
    91.85% Mirip91.85 %
    Indikasi-geografis

    Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2022
    85.48% Mirip85.48 %
    Potensi Indikasi Geografis

    Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atauproduk yang karena faktor lingkungan geografis termasukfaktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduafaktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barangdan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensiuntuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis danbelum didaftarkan sebagai indikasi geografis.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    82.07% Mirip82.07 %
    Label Ramah Lingkungan Hidup

    Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    80.76% Mirip80.76 %
    Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis

    Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.