Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yangmenunjukkan daerah asal suatu barang dan/atauproduk yang karena faktor lingkungan geogralistermasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasidari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,kualitas, dan karakteristik tertentu pada barangdan/atau produk yang dihasilkan.
Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Indikasi Geografis juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu Barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada Barang dan/atau produk yang dihasilkan.
- 2Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2009Indikasi-geografis86.15% Mirip86.15 %
Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2022Potensi Indikasi Geografis83.79% Mirip83.79 %
Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atauproduk yang karena faktor lingkungan geografis termasukfaktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduafaktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barangdan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensiuntuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis danbelum didaftarkan sebagai indikasi geografis.