Ibu Kota Negara

Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ibu Kota Negara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ibu Kota Negara

    Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    Ibu Kota Negara

    Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    Ibu Kota Negara

    Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    Ibu Kota Negara

    Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    Ibu Kota Negara

    Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 1981
    83.00% Mirip83.00 %
    Wilayah Kecamatan Singkawang

    Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    80.40% Mirip80.40 %
    Pemerintah

    Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2014
    80.27% Mirip80.27 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.