Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ibu Kota Negara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2022Ibu Kota NegaraTerverifikasi
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 1981Wilayah Kecamatan Singkawang83.00% Mirip83.00 %
Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2009Pemerintah80.40% Mirip80.40 %
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2014Pemerintah80.27% Mirip80.27 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.