Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Ibu Kota Negara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 1981Wilayah Kecamatan Singkawang82.96% Mirip82.96 %
Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2021Gazeter Republik Indonesia80.59% Mirip80.59 %
Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.