Hutan desa
Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebaniizin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkanuntuk kesejahteraan desa.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Desa86.38% Mirip86.38 %
Hutan Desa adalah Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021KPH83.11% Mirip83.11 %
Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.