Hortikultura

Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hortikultura juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hortikultura

    Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

  2. 2
    Hortikultura

    Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

  3. 3
    Hortikultura

    Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran,bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

  4. 4
    Hortikultura

    Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    83.19% Mirip83.19 %
    Tanaman hortikultura

    Tanaman hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    82.83% Mirip82.83 %
    Tanaman Hortikultura

    Tanaman Hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    80.79% Mirip80.79 %
    Peternakan

    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.

  4. 4
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    80.19% Mirip80.19 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandalam bidang penataan ruang.